Minggu, 04 Oktober 2015

SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM PADA MASA PAMERINTAHAN RASULULLAH SAW.

PEMBAHASAN


A.                SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM PADA MASA PAMERINTAHAN RASULULLAH SAW.

Munculnya islam membuka jalan baru dalam sejarah kehidupan manusia. Kelahiran Muhammad SAW adalah suatu peristiwa yang tiada tandingnya. Nabi Muhammad SAW lahir pada hari senin 12 Rabiul awwal / 20 April 571 M.[1] di rumah kakeknya Abdul Muthalib dan dibidani oleh Al-syifa, yaitu ibu dari Abudurrahman bin auf.
Beliau adalah utusan Allah SWT yang berakhir sebagai pembawa kebaikan bagi umat manusia di muka bumi ini.Pada pemerintahan Rasulullah SAW banyak sekali permasalahan, mulai dari politik dan urusan konstitusional, dan Rasulullha SAW juga merubah system ekonomi dan keuangan Negara sesuai dengan ketentuan Al-qur’an dan Hadisnya.
Sebelum islam datang, keadaan masyarakat sangat buruk mulai dari segi masyarakat, pemerintahan, institusi karena mereka selalu bertentangan dengan prinsip ajaran islam. Jauh dari nilai-nilai qur’an seperti persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan keadilan.
Disamping itu, masyarakat selalu dibayang-bayangi oleh peperangan antar suku yang tidak pernah berhenti sehingga islam hadir di tengah-tengah mereka. Dan belum biasa dimobilisasikan dalam waktu dekat karena butuh waktu untuk membawa seluruh aspek ke jalan yang lurus.


B.      AWAL PEMERINTAHAN ISLAM

Pada saat awal didirikanya pemerintah islam, dapat dikatakan kondisi masyarakat madinah masih sangat tidak menentu dan memprihatinkan .oleh karena itu, Rasulullah SAW memikirkan untuk mengubah jalan secara berlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tanpa tergantung pada factor keuangan. Dalam hal ini, strategi yang digunakan oleh Rasulullah SAW adalah dengan melakukan langjah-langkah sebagai berikut :
1.    Membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi    para pengikutnya.
2.    Merehabilitasi muhajirin mekkah di madinah.
3.    Membuat konstitusi masyarakat.
4.    Menciptakan kedamaian dalam Negara.
5.    Mengeluarkan hak dan kuwajiban bagi warga negaranya.
6.    Menyusun system pertahanan Negara.
7.   Meletakan dasar-dasar system keuangan Negara.

C.     PERKEMBANGAN PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM PADA MASA RASULALLAH  SAW.

Rasulullah SAW mengajarkan kita untuk bertransaksi secara jujur, adil, dan tidak pernah membuat pelanggannya mengeluh dan kecewa.
Dari langkah-langkah yang dilakukan Rasulullah SAW sehingga terjadilah aktivitas mempersaudarakan kaum ansar dan kaum muhajirin dengan menerapkan muzara’ah (paruhan hasil sawah atau ladang antara pemilik sawah atau ladang dengan penggarap dimana benihnya berasal dari pemilik), sehingga tumbuh mata pencaharian baru bagi kaum muhajirin. Sampai akhirnya madinah dinyatakan tempat anti pelanggaran antara dua harrashnya ( daerah pegunungan berapi disekitar madinah ), padang rumputnya tidak boleh dipotong, pepohonanya tidak boleh ditebang dan tidak boleh membawa senjata untuk perkelahian, kekerasan ataupun peperangan ( M.A. sabzzhwari ).
Perkembangan ekonomi islam menjadi suatu yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sejarah islam. Pemikiran islam diawali sejak Nabi Muhammad SAW dipilih sebagai Rasul. Rasulullah saw mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum, politik, dan juga masalah perniagaan atau ekonomi .masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian utama Rasulullah saw, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan.
 Pada zaman Rasulullah saw pemikiran dan mekanisme kehidupan politik dinegara islam bersumber dan berpijak pada nilai-nilai aqidah. Lahirnya kebijakan fiskal di dalam dunia islam dipengaruhi oleh banyak factor, salah satunya karena fiskal merupakan bagaian dari instrument ekonomi public. Untuk itu factor-faktor seperti social, budaya dan politik termasuk di dalamnya. Tantangan Rasulullah saw sangat besar dimana beliau dihadapkan pada kehidupan yang tidak menentu baik dari kelompok internal maupun eksternal, dalam kelompok internal Rasulullah saw harus menyelesaikan masalah bagaimana menyatukan antara kaum ansar dan kaum muhajirin paska hijrah dari mekkah ke madinah. Sementara tantangan dari kelompo eksternal yaitu bagaimana Rasul bisa mengimbangi ronrongan dari kaum kafir quraisy. Akan tetapi Rasulullah saw dapat mengatasi semua permasalahanya berkat pertolongan Allah swt.
Di dalam sejarah islam keuangan publik berkembang bersamaan dengan pengembangan masyarakat muslim dan pembentukan warga Negara islam oleh Rasulullah saw paska hijrah.[2]
D. STRATEGI  RASULULLAH MEMBANGUN EKONOMI MADINAH
Sebagai pemimpin, Rasulullah telah mengantongi langkah-langkah perencanaan untuk memulai intensifikasi pembangunan masyakarakat. Maka dibangunlah sebuah masjid sebagai lokomotif pembangunan. Eksistensi substansi masjid bukanlah sesuatu yang di dasarkan kepada idealisme semata, yang hanya difungsikan sebagai tempat beribadah saja, tetapi memiliki multifungsi, diantaranya sebagai tempat jual beli.[3] karena ini merupakan tuntutan realitas keadaan masyarakat waktu itu yang memerlukan struktur perkonomian yang baru, karena struktur perekonomian yang ada dikuasai dan dimonopoli sepenuhnya oleh orang–orang Yahudi dan diatur sepenuhnya oleh sistem kapitalis Yahudi.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, dipindahkanlah aktivitas jual beli dari lingkungan masjid demi menjaga kekhusyukan beribadah. Aktivitas jual beli ini difokuskan di pasar yang diberi nama “Suqul Anshar“ atau pasar Anshar. Pasar ini dibangun oleh Abdurrahman bin Auf, seorang hartawan yang kaya raya, atas arahan Rasulullah. Pasar ini dikelola seratus persen oleh umat Islam sendiri berlokasi tidak jauh dari pasar Yahudi. Semua orang Islam dihimbau untuk berjual beli dan melakukan semua aktivitas perdagangan di pasar itu tanpa bekerjasama sedikitpun dengan Yahudi dan tanpa terlibat dengan segala produk atau barang mereka.[4]
Dari penjelasan di atas, nampak bahwa Rasulullah telah menerapkan pola bisnis dengan persaingan yang sehat, tanpa menggunakan wewenang kekuasaannya untuk menutup pasar Yahudi, mengingat kedudukan Rasulullah pada saat itu adalah seorang pemimpin, tapi justru Rasulullah sepenuhnya menyerahkan penilaiannya kepada masyarakat. Dan pada akhirnya ekonomi Yahudi yang sudah ratusan tahun, gulung tikar dan bangkrut bahkan mereka menjadi miskin dan akhirnya menutup pasar mereka.
Selain itu, ukhuwwah islamiyah, persaudaraan sesama muslim, antara golongan Muhajirin dan golongan Anshor sangat ditekankan oleh Rasulullah. Rasulullah sangat menyadari bahwa kebersamaan, kekeluargaan dan persaudaraan merupakan salah satu prasyarat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bukan hanya berfaedah bagi kekuatan secara politik saja, tetapi juga dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Dari sini terlihat bahwa pemikiran ekonomi Rasulullah orientasi substanstifnya adalah ”kepada kepentingan bersama masyarakatlah yang diutamakan”. Bahkan untuk tercapainya arah dan tujuan dimaksud, Rasulullah sangat menekankan terciptanya ”efesiensi sosial”. Artinya bagaimana ekonomi negara bisa dikelola secara bersama dengan baik dan ketepat-gunaan yang tinggi sehingga kemakmuran dan kesejahteraan dalam arti yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, prinsip sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam pandangan ekonomi Rasulullah adalah sangat dikedepankan. Implikasi dari pandangan ini adalah perintah Rasullah untuk saling tolong-menolong antar sesama dalam segala aktivitas kehidupan, terutama dalam tatanan ekonomi. Hak warisan harta ditinggalkan atas dasar saudara seagama, tanah kepunyaan Ansar digarap bersama sama dengan Muhajirin.
Sehingga pada saat itu, Madinah menjadi kaya dengan produksi dari hasil tanaman gandum, sayur-sayuran, buah-buahan dan juga barli. Tidak hanya itu, kota ini juga adalah pengeluar terbesar buah kurma atau tamar terutama menjelang musim kemarau. Daripada penghasilan ini saja, kota Madinah dapat memainkan peranan penting dalam perekonomian di kawasan sekitarnya.
Inilah makna efisiensi sosial atau ”efisiensi berkadilan”, karena memang dalam pandangan Rasulullah manusia sebagai makhluk individu sekaligus makhluk sosial, itulah yang harus diutamakan, bukanlah pembangunan dan pertumbuhan ekonomi itu sendiri.
Quran, Surah Al-Hujurat, Ayat 10Pandangan ini sudah barang tentu berangkat dari nilai-nilai qur’ani yang menghormati sesama manusia dan menekankan masalah ukhuwah/ persaudaraan (Qs. Al-Hujarat : 10) :
Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.
https://laela6.files.wordpress.com/2014/10/surah-al-maidah-ayat-2-mselim3.pngDan ta’awun/ tolong menolong/ kebersamaan (Qs. Al-Maidah : 2) :


Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Di samping itu, kebijaksanaan Rasulullah dalam bidang ekonomi juga terlihat ketika Rasulullah tidak serta merta membebankan bagi non-muslim pada saat pondasi masyarakat belum begitu kokoh. Tapi ketika masyarakat Madinah memiliki pondasi yang kuat dan menampakkan embrio kekuatan, baik di bidang politik maupun ekonomi, barulah Rasulullah  merancang sistem pemerintahan yang ditandai dengan disepakatinya Piagam Madinah (sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah) pada tahun 622 Masehi).
Dengan terbentuknya negara Madinah, Islam semakin kuat, dan perkembangannya yang pesat membuat orang-orang Makkah merasa Risau. Kerisauan ini akan mendorong orang Quraisy bertindak apa saja. Di satu sisi, Madinah hampir tidak memiliki pemasukan atau pendapatan negara.[5]  Untuk menghadapi kemungkinan itu, maka Rasulullah menggalang kekuatan berupa pembentukan militer dan juga menganjurkan zakat yang sifatnya sukarela dalam rangka membantu mempertahankan diri dari serangan musuh.
Pada tahun ketujuh Hijriyah, kaum muslimin berhasil menaklukan Khaibar. Tanah hasil taklukan dikelola dengan menerapkan sistem kharaj, yakni pajak tanah yang dipungut dari non-Muslim. Dan sistem ini diterapkan di berbagai daerah taklukan, dan dalam perkembangannya, kharaj menjadi salah satu sumber pendapatan negara terpenting.[6]
Dalam masa pemerintahannya juga, Rasulullah menerapkan jizyah, yakni pajak yang dibebankan kepada orang-orang non-Muslim, khususnya ahli kitab, sebagai perlindungan jiwa, harta milik, kebebesan menjalankan ibadah, serta pengecualian dari wajib militer.




DAFTAR PUSTAKA



Chamid, Nur. 2000. Jejak langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta: pustaka pelajar.
Karim, Adiwarman A.A. Ekonomi Makro Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Khalil, Jafril. 2010. Jihad Ekonomi islam.jakarta : Gramata Publishing.
Mujahidin, Akhmad. 2008. Ekonomi Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Rivai, veithzal. 2012. Islamic marketing; membangun dan mengembangkan bisnis dengan praktik marketing Rasulullah saw. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Amin, Ahmad, Fajr al-Islami, Kairo : Maktabah Al-Nahdhah Al-Mishriyah, 1975.





[1] Waktu kelahiran Rasulullah saw , baik hari, tanggal, bulan ataupun tahunya terdapat perbedaan. Lihat Abdullah al-mustafa al-marghi, pakar-pakar fiqih, sepanjang sejarah ( Yogyakarta : LKPSM, 2001 ), 25.
[2] Rasiam, pembaharuan kebijakan fiskal ( fiscal policy ) di indonesia. http://rasiam.multiply.com/journal/item/11.
[3] Karim, Sejarah, hlm. 68
[4] Firman, “Kisah Rasulullah Membangun Sistem Ekonomi Islam”, dikutip dari http:/ /kawansejati.ee.itb. ac.id/ kisah- rasulullah-membangun-sistem-ekonomi-islam, diakses tanggal 7 Oktober 2010

[5] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, edisi ketiga, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 37
[6] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah, hlm. 44