PEMBAHASAN
A.
SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
PADA MASA PAMERINTAHAN RASULULLAH SAW.
Munculnya islam membuka
jalan baru dalam sejarah kehidupan manusia. Kelahiran Muhammad SAW adalah suatu
peristiwa yang tiada tandingnya. Nabi Muhammad SAW lahir pada hari senin 12
Rabiul awwal / 20 April 571 M.[1] di rumah kakeknya Abdul Muthalib dan dibidani oleh
Al-syifa, yaitu ibu dari Abudurrahman bin auf.
Beliau
adalah utusan Allah SWT yang berakhir sebagai pembawa kebaikan bagi umat
manusia di muka bumi ini.Pada pemerintahan Rasulullah SAW banyak sekali
permasalahan, mulai dari politik dan urusan konstitusional, dan Rasulullha SAW
juga merubah system ekonomi dan keuangan Negara sesuai dengan ketentuan
Al-qur’an dan Hadisnya.
Sebelum
islam datang, keadaan masyarakat sangat buruk mulai dari segi masyarakat,
pemerintahan, institusi karena mereka selalu bertentangan dengan prinsip ajaran
islam. Jauh dari nilai-nilai qur’an seperti persaudaraan, persamaan, kebebasan,
dan keadilan.
Disamping
itu, masyarakat selalu dibayang-bayangi oleh peperangan antar suku yang tidak
pernah berhenti sehingga islam hadir di tengah-tengah mereka. Dan belum biasa
dimobilisasikan dalam waktu dekat karena butuh waktu untuk membawa seluruh
aspek ke jalan yang lurus.
B. AWAL
PEMERINTAHAN ISLAM
Pada
saat awal didirikanya pemerintah islam, dapat dikatakan kondisi masyarakat
madinah masih sangat tidak menentu dan memprihatinkan .oleh karena itu,
Rasulullah SAW memikirkan untuk mengubah jalan secara berlahan-lahan dengan
mengatasi berbagai masalah utama tanpa tergantung pada factor keuangan. Dalam
hal ini, strategi yang digunakan oleh Rasulullah SAW adalah dengan melakukan
langjah-langkah sebagai berikut :
1. Membangun
masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya.
2.
Merehabilitasi muhajirin mekkah di madinah.
3. Membuat
konstitusi masyarakat.
4. Menciptakan
kedamaian dalam Negara.
5. Mengeluarkan
hak dan kuwajiban bagi warga negaranya.
6. Menyusun
system pertahanan Negara.
7. Meletakan
dasar-dasar system keuangan Negara.
C. PERKEMBANGAN PEMIKIRAN
EKONOMI ISLAM PADA MASA RASULALLAH SAW.
Rasulullah
SAW mengajarkan kita untuk bertransaksi secara jujur, adil, dan tidak pernah
membuat pelanggannya mengeluh dan kecewa.
Dari
langkah-langkah yang dilakukan Rasulullah SAW sehingga terjadilah aktivitas
mempersaudarakan kaum ansar dan kaum muhajirin dengan menerapkan muzara’ah (paruhan hasil sawah atau
ladang antara pemilik sawah atau ladang dengan penggarap dimana benihnya berasal
dari pemilik), sehingga tumbuh mata
pencaharian baru bagi kaum muhajirin. Sampai akhirnya madinah dinyatakan tempat
anti pelanggaran antara dua harrashnya ( daerah pegunungan berapi disekitar
madinah ), padang rumputnya tidak boleh dipotong, pepohonanya tidak boleh
ditebang dan tidak boleh membawa senjata untuk perkelahian, kekerasan ataupun
peperangan ( M.A. sabzzhwari ).
Perkembangan
ekonomi islam menjadi suatu yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan
sejarah islam. Pemikiran islam diawali sejak Nabi Muhammad SAW dipilih sebagai
Rasul. Rasulullah saw mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai
hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum,
politik, dan juga masalah perniagaan atau ekonomi .masalah-masalah ekonomi umat
menjadi perhatian utama Rasulullah saw, karena masalah ekonomi merupakan pilar
penyangga keimanan yang harus diperhatikan.
Pada zaman Rasulullah saw pemikiran dan
mekanisme kehidupan politik dinegara islam bersumber dan berpijak pada
nilai-nilai aqidah. Lahirnya kebijakan fiskal di dalam dunia islam dipengaruhi
oleh banyak factor, salah satunya karena fiskal merupakan bagaian dari
instrument ekonomi public. Untuk itu factor-faktor seperti social, budaya dan
politik termasuk di dalamnya. Tantangan Rasulullah saw sangat besar dimana
beliau dihadapkan pada kehidupan yang tidak menentu baik dari kelompok internal
maupun eksternal, dalam kelompok internal Rasulullah saw harus menyelesaikan
masalah bagaimana menyatukan antara kaum ansar dan kaum muhajirin paska hijrah
dari mekkah ke madinah. Sementara tantangan dari kelompo eksternal yaitu
bagaimana Rasul bisa mengimbangi ronrongan dari kaum kafir quraisy. Akan tetapi
Rasulullah saw dapat mengatasi semua permasalahanya berkat pertolongan Allah
swt.
Di dalam sejarah islam keuangan publik berkembang
bersamaan dengan pengembangan masyarakat muslim dan pembentukan warga Negara islam
oleh Rasulullah saw paska hijrah.[2]
D.
STRATEGI RASULULLAH MEMBANGUN EKONOMI MADINAH
Sebagai
pemimpin, Rasulullah telah mengantongi langkah-langkah perencanaan untuk
memulai intensifikasi pembangunan masyakarakat. Maka dibangunlah sebuah masjid
sebagai lokomotif pembangunan. Eksistensi substansi masjid bukanlah sesuatu
yang di dasarkan kepada idealisme semata, yang hanya difungsikan sebagai tempat
beribadah saja, tetapi memiliki multifungsi, diantaranya sebagai tempat jual
beli.[3] karena
ini merupakan tuntutan realitas keadaan masyarakat waktu itu yang memerlukan
struktur perkonomian yang baru, karena struktur perekonomian yang ada dikuasai
dan dimonopoli sepenuhnya oleh orang–orang Yahudi dan diatur sepenuhnya oleh
sistem kapitalis Yahudi.
Namun
dalam perkembangan selanjutnya, dipindahkanlah aktivitas jual beli dari
lingkungan masjid demi menjaga kekhusyukan beribadah. Aktivitas jual beli ini
difokuskan di pasar yang diberi nama “Suqul Anshar“ atau pasar Anshar.
Pasar ini dibangun oleh Abdurrahman bin Auf, seorang hartawan yang kaya raya,
atas arahan Rasulullah. Pasar ini dikelola seratus persen oleh umat Islam
sendiri berlokasi tidak jauh dari pasar Yahudi. Semua orang Islam dihimbau
untuk berjual beli dan melakukan semua aktivitas perdagangan di pasar itu tanpa
bekerjasama sedikitpun dengan Yahudi dan tanpa terlibat dengan segala produk
atau barang mereka.[4]
Dari
penjelasan di atas, nampak bahwa Rasulullah telah menerapkan pola bisnis dengan
persaingan yang sehat, tanpa menggunakan wewenang kekuasaannya untuk menutup
pasar Yahudi, mengingat kedudukan Rasulullah pada saat itu adalah seorang
pemimpin, tapi justru Rasulullah sepenuhnya menyerahkan penilaiannya kepada
masyarakat. Dan pada akhirnya ekonomi Yahudi yang sudah ratusan tahun, gulung
tikar dan bangkrut bahkan mereka menjadi miskin dan akhirnya menutup pasar
mereka.
Selain
itu, ukhuwwah islamiyah, persaudaraan sesama muslim, antara
golongan Muhajirin dan golongan Anshor sangat
ditekankan oleh Rasulullah. Rasulullah sangat menyadari bahwa kebersamaan,
kekeluargaan dan persaudaraan merupakan salah satu prasyarat dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Bukan hanya berfaedah bagi kekuatan secara politik
saja, tetapi juga dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Dari
sini terlihat bahwa pemikiran ekonomi Rasulullah orientasi substanstifnya
adalah ”kepada kepentingan bersama masyarakatlah yang diutamakan”. Bahkan untuk
tercapainya arah dan tujuan dimaksud, Rasulullah sangat menekankan terciptanya
”efesiensi sosial”. Artinya bagaimana ekonomi negara bisa dikelola secara
bersama dengan baik dan ketepat-gunaan yang tinggi sehingga kemakmuran dan
kesejahteraan dalam arti yang sesungguhnya.
Oleh
karena itu, prinsip sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam pandangan ekonomi
Rasulullah adalah sangat dikedepankan. Implikasi dari pandangan ini adalah
perintah Rasullah untuk saling tolong-menolong antar sesama dalam segala
aktivitas kehidupan, terutama dalam tatanan ekonomi. Hak warisan harta
ditinggalkan atas dasar saudara seagama, tanah kepunyaan Ansar digarap bersama
sama dengan Muhajirin.
Sehingga
pada saat itu, Madinah menjadi kaya dengan produksi dari hasil tanaman gandum,
sayur-sayuran, buah-buahan dan juga barli. Tidak hanya itu, kota ini juga
adalah pengeluar terbesar buah kurma atau tamar terutama menjelang musim
kemarau. Daripada penghasilan ini saja, kota Madinah dapat memainkan peranan
penting dalam perekonomian di kawasan sekitarnya.
Inilah
makna efisiensi sosial atau ”efisiensi berkadilan”, karena memang dalam
pandangan Rasulullah manusia sebagai makhluk individu sekaligus makhluk sosial,
itulah yang harus diutamakan, bukanlah pembangunan dan pertumbuhan ekonomi itu
sendiri.
Pandangan ini sudah barang tentu berangkat dari
nilai-nilai qur’ani yang menghormati sesama manusia dan menekankan
masalah ukhuwah/ persaudaraan (Qs. Al-Hujarat : 10) :
Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.
Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan
takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.
|
Dan ta’awun/
tolong menolong/ kebersamaan (Qs. Al-Maidah : 2) :
Dan tolong-menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya
Allah amat berat siksa-Nya.
Di
samping itu, kebijaksanaan Rasulullah dalam bidang ekonomi juga terlihat ketika
Rasulullah tidak serta merta membebankan bagi non-muslim pada saat pondasi
masyarakat belum begitu kokoh. Tapi ketika masyarakat Madinah memiliki pondasi
yang kuat dan menampakkan embrio kekuatan, baik di bidang politik maupun
ekonomi, barulah Rasulullah merancang sistem pemerintahan yang ditandai dengan
disepakatinya Piagam Madinah (sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad
SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua
suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah) pada
tahun 622 Masehi).
Dengan
terbentuknya negara Madinah, Islam semakin kuat, dan perkembangannya yang pesat
membuat orang-orang Makkah merasa Risau. Kerisauan ini akan mendorong orang
Quraisy bertindak apa saja. Di satu sisi, Madinah hampir tidak memiliki
pemasukan atau pendapatan negara.[5]
Untuk menghadapi kemungkinan itu, maka Rasulullah menggalang kekuatan berupa
pembentukan militer dan juga menganjurkan zakat yang sifatnya sukarela dalam
rangka membantu mempertahankan diri dari serangan musuh.
Pada
tahun ketujuh Hijriyah, kaum muslimin berhasil menaklukan Khaibar. Tanah hasil
taklukan dikelola dengan menerapkan sistem kharaj, yakni pajak
tanah yang dipungut dari non-Muslim. Dan sistem ini diterapkan di berbagai
daerah taklukan, dan dalam perkembangannya, kharaj menjadi
salah satu sumber pendapatan negara terpenting.[6]
Dalam
masa pemerintahannya juga, Rasulullah menerapkan jizyah, yakni
pajak yang dibebankan kepada orang-orang non-Muslim, khususnya ahli kitab,
sebagai perlindungan jiwa, harta milik, kebebesan menjalankan ibadah, serta
pengecualian dari wajib militer.
DAFTAR
PUSTAKA
Chamid, Nur. 2000.
Jejak langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta: pustaka pelajar.
Karim, Adiwarman A.A.
Ekonomi Makro Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Khalil, Jafril. 2010.
Jihad Ekonomi islam.jakarta : Gramata Publishing.
Mujahidin, Akhmad.
2008. Ekonomi Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Rivai, veithzal.
2012. Islamic marketing; membangun dan mengembangkan bisnis dengan praktik
marketing Rasulullah saw. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Amin, Ahmad, Fajr
al-Islami, Kairo : Maktabah Al-Nahdhah Al-Mishriyah, 1975.
[1] Waktu
kelahiran Rasulullah saw , baik hari, tanggal, bulan ataupun tahunya terdapat
perbedaan. Lihat Abdullah al-mustafa al-marghi, pakar-pakar fiqih, sepanjang
sejarah ( Yogyakarta : LKPSM, 2001 ), 25.
[2] Rasiam,
pembaharuan kebijakan fiskal ( fiscal policy ) di indonesia.
http://rasiam.multiply.com/journal/item/11.
[4] Firman,
“Kisah Rasulullah Membangun Sistem Ekonomi Islam”, dikutip dari http:/
/kawansejati.ee.itb. ac.id/ kisah- rasulullah-membangun-sistem-ekonomi-islam,
diakses tanggal 7 Oktober 2010
[5] Adiwarman
Azwar Karim, Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam, edisi ketiga,
(Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 37